Kamis, 03 Juli 2025

Konsultasi Tokoh Agama Desa Margototo: Tentang Wali Nikah Anak Perempuan yang Lahir di Luar Nikah



Hari ini, seorang tokoh agama Desa Margototo datang berkonsultasi kepada kami sebagai penyuluh agama Islam Kecamatan Metro Kibang. Beliau mendapat pertanyaan dari warganya yang hendak menikahkan anak perempuannya. Namun, muncul keraguan karena anak perempuan tersebut lahir dari hubungan di luar nikah (anak hasil zina). Ayah biologisnya ingin menjadi wali nikah.

Penjelasan Hukum Islam

Dalam syariat Islam, ada ketentuan khusus mengenai status anak yang lahir di luar nikah:
✅ Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya.
✅ Akibatnya, laki-laki tersebut tidak sah menjadi wali nikah, meskipun ia ayah biologis.
✅ Wali nikah anak perempuan tersebut harus menggunakan wali hakim (ditetapkan oleh KUA), karena tidak ada wali nasab yang sah.

Dalilnya:
Rasulullah SAW bersabda:
"Anak itu bagi (pemilik) firash (suami yang sah), dan bagi pezina adalah batu (tidak ada hak apapun)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ayat Al-Qur'an juga mengingatkan agar menjaga garis nasab dengan benar:
"Serulah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah..." (QS. Al-Ahzab: 5)

Tata Cara Nikah Anak Perempuan yang Lahir di Luar Nikah
1. Mengurus penetapan wali hakim ke KUA.
2. Menikah dengan wali hakim, bukan ayah biologis.
3. Tetap memenuhi rukun nikah: calon pengantin laki-laki dan perempuan, dua saksi laki-laki muslim yang adil, ijab qabul.
4. Perbanyak doa dan istighfar, serta berniat untuk memulai rumah tangga yang halal dan diridai Allah SWT.

Cara Tokoh Agama Menyampaikan Agar Tidak Menyinggung Keluarga
Kami menyarankan tokoh agama menyampaikannya dengan sangat santun dan empati:
Gunakan bahasa lembut dan ajakan kebaikan, bukan nada menghakimi.

Contoh kalimat:
“Bapak, ini hanya untuk menjaga keabsahan pernikahan putri Bapak di mata agama. Karena menurut syariat, kita dianjurkan memakai wali hakim jika anak lahir di luar nikah, agar pernikahan ini sah dan berkah.”

Jelaskan bahwa tujuan memakai wali hakim bukan untuk membuka aib, tetapi demi kebaikan dan kehormatan anak di masa depan. Tekankan bahwa keluarga tetap mulia di hadapan Allah jika mereka taat dan mengikuti ketentuan syariat.

Dengan bimbingan yang lembut, diharapkan keluarga dapat memahami bahwa aturan ini bukan bentuk hukuman, tetapi perlindungan bagi anak dan keturunannya. Semoga Allah memudahkan urusan keluarga ini dan menjadikan pernikahan mereka sebagai jalan untuk memperbaiki diri dan membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
 

Rabu, 02 Juli 2025

Proses Pengecekan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda Dusun 1 Desa Margototo


Pada hari ini, Kamis, 3 Juli 2025, telah dilaksanakan proses pengecekan sebagai tahap awal dalam pendaftaran sertifikasi tanah wakaf Masjid Nurul Huda yang terletak di Dusun 1, Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan status tanah wakaf dapat memiliki kepastian hukum, sehingga ke depan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat.

Dalam kesempatan ini, saya, Heni Setianingsih, S. Pd. selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Metro Kibang, turut mendampingi langsung proses pengecekan tersebut. Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan.

Semoga proses sertifikasi ini segera rampung dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah Masjid Nurul Huda dan masyarakat sekitar. Mari kita terus mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk ikhtiar menjaga amanah wakif dan kemaslahatan umat.

Rapat Persiapan Santunan Muharam Keluarga Besar KUA Metro Kibang

Metro Kibang, 2 Juli 2025 – Hari ini, saya Heni Setianingsih, S.Pd. bersama rekan-rekan keluarga besar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, mengadakan rapat koordinasi yang berlangsung di aula KUA Metro Kibang pada pukul 10.00 WIB.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy., ini membahas rencana pengadaan santunan dalam rangka menyambut bulan Muharam atau sering juga disebut lebaran anak yatim. Selain untuk anak yatim, santunan juga direncanakan akan diberikan kepada saudara-saudara kita penyandang difabel sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan.

Dalam rapat disepakati bahwa insya Allah kegiatan santunan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 8 Juli 2025 bertempat di aula KUA Metro Kibang, mulai pukul 09.00 WIB. Semoga dengan niat dan usaha bersama ini, kegiatan santunan dapat berjalan dengan lancar dan membawa keberkahan bagi kita semua, terutama bagi anak-anak yatim dan difabel yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari kita semua.




Minggu, 29 Juni 2025

Best Performance Penyuluh Agama Islam Metro Kibang: Kompak Berlatih Susun SKP di Hari Minggu

 

Minggu, 29 Juni 2025 menjadi momen istimewa bagi kami, para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur. Meskipun hari libur, semangat untuk meningkatkan kualitas kerja tetap terjaga. Hari ini, kami berkumpul untuk melaksanakan best performance dalam rancangan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Suasana penuh kekompakan tampak sejak pagi. Para penyuluh hadir lengkap, saling berbagi pengalaman dan saling memotivasi dalam menyusun SKP agar sesuai dengan target dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini bukan hanya sekadar menyusun dokumen administratif, tetapi juga sebagai upaya memperkuat komitmen kami dalam memberikan pelayanan keagamaan terbaik untuk masyarakat Metro Kibang.

Kekompakan di hari Minggu ini menjadi bukti nyata bahwa menjadi penyuluh agama islam bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga panggilan hati untuk selalu siap berbenah dan berinovasi demi kemaslahatan umat.

Semoga ikhtiar kecil ini mendapat ridha Allah SWT dan menjadi amal jariyah bagi kita semua.

Kamis, 26 Juni 2025

Koordinasi Persiapan Kegiatan SKP untuk ASN Baru Penyuluh Agama Islam

Pada hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, kami para penyuluh agama Islam mengikuti kegiatan koordinasi internal yang diselenggarakan di aula KUA Kecamatan Metro Kibang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pokjaluh sekaligus Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Bapak Agus Salim, S.Ag., M.Pd.

Dalam arahannya, beliau menyampaikan masukan penting terkait agenda kegiatan penyusunan dan praktik pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan ini dikhususkan bagi para ASN baru, khususnya penyuluh agama Islam.

Beliau menekankan pentingnya kehadiran tepat waktu dan kesiapan perangkat pendukung, seperti laptop dan data internet pribadi. Hal ini dimaksudkan sebagai antisipasi apabila terjadi kendala pada jaringan WiFi selama kegiatan berlangsung. Selain itu, Bapak Agus Salim juga berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut secara serius dan seksama, karena menyangkut penyusunan laporan resmi yang menjadi bagian penting dari tugas ASN.

Acara koordinasi hari ini dihadiri oleh saya sendiri, Heni Setianingsih, S.Pd., bersama rekan-rekan penyuluh lainnya yaitu Habibur Rohmani, S.Pd.I., S.H., Listiyo, S.E., dan Muhammad Nas’ron, S.Pd.I. Suasana berlangsung hangat dan penuh semangat, menandakan kesiapan kami untuk mengikuti kegiatan pada hari Senin mendatang.

Di akhir arahannya, Bapak Agus Salim turut mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah kepada seluruh peserta, seraya mengajak kita semua untuk menguatkan semangat hijrah menuju pribadi dan kinerja yang lebih baik dalam mengemban amanah sebagai penyuluh agama Islam. Semoga kegiatan yang akan datang berjalan lancar, membawa manfaat, dan menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Selasa, 24 Juni 2025

Data Hewan Kurban Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur Tahun 1446 H / 2025 M

Alhamdulillah, pelaksanaan ibadah kurban di Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur pada Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M berjalan dengan lancar dan penuh kekhidmatan. Antusiasme masyarakat dalam berkurban sangat tinggi, sebagai wujud ketaatan kepada perintah Allah SWT dan meneladani kisah pengorbanan agung Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Tercatat total 25 ekor sapi dan 169 ekor kambing telah disembelih di berbagai masjid dan mushola yang tersebar di Desa Margototo. Proses penyembelihan dilakukan dengan tertib dan sesuai syariat Islam, didampingi oleh panitia kurban dari masing-masing masjid.

Berikut ini adalah data masjid serta petugas pelaksana Sholat Idul Adha di masing-masing dusun:

Daftar Masjid dan Petugas Sholat Idul Adha 1446 H:

1. Masjid Nurul Ikhlas (Dusun 1)

Petugas Imam: Bp. Parni

Petugas Imam: Bp. Jamal

Jumlah Hewan Kurban: 7 sapi, 19 kambing

 

2.Masjid Nurul Falaq (Dusun 2)

Petugas Imam: Bp. Syaifudin

Petugas Imam: Bp. Tukiman

Jumlah Hewan Kurban: 1 sapi, 29 kambing

 

3.Masjid Al-Hidayah (Dusun 3)

Petugas Imam: Bp. Ismail

Petugas Imam: Bp. Isak

Jumlah Hewan Kurban: 3 sapi, 15 kambing

 

4.Masjid Al-Muttaqin (Dusun 4)

Petugas Imam: Bp. Sulaiman

Petugas Imam: Bp. K.H. Aziz

Jumlah Hewan Kurban: 6 sapi, 10 kambing

 

5.Masjid Nurul Islam (Dusun 5)

Petugas Imam: Bp. Heri Susanto

Petugas Imam: Bp. Darno

Jumlah Hewan Kurban: 2 sapi, 18 kambing

 

6.Masjid Al-Fattah (Dusun 6)

Petugas Imam: Bp. Rumiso

Petugas Imam: Bp. Mujangi

Jumlah Hewan Kurban: 2 sapi, 5 kambing

 

7.Masjid Al-Khoiriyah (Dusun 7)

Petugas Imam: Bp. Kariman

Petugas Imam: Bp. Indrik Marhongki

Jumlah Hewan Kurban: 2 sapi, 20 kambing

 

8.Masjid Al-Khautsar (Dusun 8)

Petugas Imam: Bp. Juman

Petugas Imam: Bp. Roswanto

Jumlah Hewan Kurban: 2 sapi, 39 kambing

 

9.Masjid Roudhotul Huda (Dusun 9)

Petugas Imam: Bp. Riaji

Petugas Imam: Bp. Luarno

Jumlah Hewan Kurban: 7 kambing

 

10.Masjid Nuul Fallah (Dusun 10)

Petugas Imam: Bp. Rudi Mawanto

Petugas Imam: Bp. Sukiran

Jumlah Hewan Kurban: 7 kambing


Kegiatan ini tidak hanya memperkuat solidaritas antarwarga, tetapi juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah melalui gotong-royong dalam proses penyembelihan, pembagian daging, dan pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha.

Sebagai penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Metro Kibang, saya mengucapkan: “Jazakumullahu khairan katsiran kepada seluruh warga Desa Margototo yang telah ikhlas berkurban. Semoga Allah SWT menerima amalan kita, meluaskan rezeki, mengangkat derajat, dan menjadikan kita bagian dari umat yang istiqomah meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimas salam.”

Semoga kegiatan kurban ini membawa keberkahan untuk seluruh masyarakat Desa Margototo dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.

---

📌 Catatan:
Laporan ini juga didokumentasikan dalam bentuk video singkat yang bisa disaksikan di channel YouTube saya ketika sholad idul adha di mushola asyafaah dusun 5 desa margototo:
🔗 YouTube: @catatan_heni
Jangan lupa like, komen, dan subscribe untuk terus mendukung kegiatan keagamaan dan penyuluhan Islam seputar Metro Kibang.


 

Senin, 23 Juni 2025

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Nurul Fallah Dusun 10 Margototo

Proses pendaftaran percepatan sertifikat tanah wakaf Masjid Nurul Fallah yang berlokasi di Dusun 10, Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai bagian dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf. Selasa (24/06/2025)

Adapun pihak yang mengajukan dan mendaftarkan tanah wakaf ini adalah Bapak Kaum Rudi selaku perwakilan dari pengurus Masjid Nurul Fallah. Langkah ini merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dalam proses ini, saya, Heni Setianingsih, S. Pd., bersama rekan-rekan Habibur Rohani, S. Pd.I, S.H., dan Listiyo, S.E., hadir langsung mendampingi proses pendaftaran serta memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Program percepatan ini merupakan wujud nyata perhatian negara terhadap tanah-tanah wakaf umat Islam. Sertifikasi ini diharapkan menjadi jaminan perlindungan hukum atas aset wakaf, khususnya masjid, agar dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa adanya sengketa di kemudian hari.