Hari ini, seorang tokoh agama Desa Margototo datang berkonsultasi kepada kami sebagai penyuluh agama Islam Kecamatan Metro Kibang. Beliau mendapat pertanyaan dari warganya yang hendak menikahkan anak perempuannya. Namun, muncul keraguan karena anak perempuan tersebut lahir dari hubungan di luar nikah (anak hasil zina). Ayah biologisnya ingin menjadi wali nikah.
Penjelasan Hukum Islam
Dalam syariat Islam, ada ketentuan khusus mengenai status anak yang lahir di luar nikah:
✅ Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya.
✅ Akibatnya, laki-laki tersebut tidak sah menjadi wali nikah, meskipun ia ayah biologis.
✅ Wali nikah anak perempuan tersebut harus menggunakan wali hakim (ditetapkan oleh KUA), karena tidak ada wali nasab yang sah.
Dalilnya:
Rasulullah SAW bersabda:
"Anak itu bagi (pemilik) firash (suami yang sah), dan bagi pezina adalah batu (tidak ada hak apapun)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ayat Al-Qur'an juga mengingatkan agar menjaga garis nasab dengan benar:
"Serulah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah..." (QS. Al-Ahzab: 5)
Tata Cara Nikah Anak Perempuan yang Lahir di Luar Nikah
1. Mengurus penetapan wali hakim ke KUA.
2. Menikah dengan wali hakim, bukan ayah biologis.
3. Tetap memenuhi rukun nikah: calon pengantin laki-laki dan perempuan, dua saksi laki-laki muslim yang adil, ijab qabul.
4. Perbanyak doa dan istighfar, serta berniat untuk memulai rumah tangga yang halal dan diridai Allah SWT.
Cara Tokoh Agama Menyampaikan Agar Tidak Menyinggung Keluarga
Kami menyarankan tokoh agama menyampaikannya dengan sangat santun dan empati:
Gunakan bahasa lembut dan ajakan kebaikan, bukan nada menghakimi.
Contoh kalimat:
“Bapak, ini hanya untuk menjaga keabsahan pernikahan putri Bapak di mata agama. Karena menurut syariat, kita dianjurkan memakai wali hakim jika anak lahir di luar nikah, agar pernikahan ini sah dan berkah.”
Jelaskan bahwa tujuan memakai wali hakim bukan untuk membuka aib, tetapi demi kebaikan dan kehormatan anak di masa depan. Tekankan bahwa keluarga tetap mulia di hadapan Allah jika mereka taat dan mengikuti ketentuan syariat.
Dengan bimbingan yang lembut, diharapkan keluarga dapat memahami bahwa aturan ini bukan bentuk hukuman, tetapi perlindungan bagi anak dan keturunannya. Semoga Allah memudahkan urusan keluarga ini dan menjadikan pernikahan mereka sebagai jalan untuk memperbaiki diri dan membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar