Proses pendaftaran percepatan sertifikat tanah wakaf Masjid Nurul Fallah yang berlokasi di Dusun 10, Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai bagian dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf. Selasa (24/06/2025)
Adapun pihak yang mengajukan dan mendaftarkan tanah wakaf ini adalah Bapak Kaum Rudi selaku perwakilan dari pengurus Masjid Nurul Fallah. Langkah ini merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dalam proses ini, saya, Heni Setianingsih, S. Pd., bersama rekan-rekan Habibur Rohani, S. Pd.I, S.H., dan Listiyo, S.E., hadir langsung mendampingi proses pendaftaran serta memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Program percepatan ini merupakan wujud nyata perhatian negara terhadap tanah-tanah wakaf umat Islam. Sertifikasi ini diharapkan menjadi jaminan perlindungan hukum atas aset wakaf, khususnya masjid, agar dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa adanya sengketa di kemudian hari.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar