Kamis, 03 Juli 2025

Konsultasi Tokoh Agama Desa Margototo: Tentang Wali Nikah Anak Perempuan yang Lahir di Luar Nikah



Hari ini, seorang tokoh agama Desa Margototo datang berkonsultasi kepada kami sebagai penyuluh agama Islam Kecamatan Metro Kibang. Beliau mendapat pertanyaan dari warganya yang hendak menikahkan anak perempuannya. Namun, muncul keraguan karena anak perempuan tersebut lahir dari hubungan di luar nikah (anak hasil zina). Ayah biologisnya ingin menjadi wali nikah.

Penjelasan Hukum Islam

Dalam syariat Islam, ada ketentuan khusus mengenai status anak yang lahir di luar nikah:
✅ Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya.
✅ Akibatnya, laki-laki tersebut tidak sah menjadi wali nikah, meskipun ia ayah biologis.
✅ Wali nikah anak perempuan tersebut harus menggunakan wali hakim (ditetapkan oleh KUA), karena tidak ada wali nasab yang sah.

Dalilnya:
Rasulullah SAW bersabda:
"Anak itu bagi (pemilik) firash (suami yang sah), dan bagi pezina adalah batu (tidak ada hak apapun)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ayat Al-Qur'an juga mengingatkan agar menjaga garis nasab dengan benar:
"Serulah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah..." (QS. Al-Ahzab: 5)

Tata Cara Nikah Anak Perempuan yang Lahir di Luar Nikah
1. Mengurus penetapan wali hakim ke KUA.
2. Menikah dengan wali hakim, bukan ayah biologis.
3. Tetap memenuhi rukun nikah: calon pengantin laki-laki dan perempuan, dua saksi laki-laki muslim yang adil, ijab qabul.
4. Perbanyak doa dan istighfar, serta berniat untuk memulai rumah tangga yang halal dan diridai Allah SWT.

Cara Tokoh Agama Menyampaikan Agar Tidak Menyinggung Keluarga
Kami menyarankan tokoh agama menyampaikannya dengan sangat santun dan empati:
Gunakan bahasa lembut dan ajakan kebaikan, bukan nada menghakimi.

Contoh kalimat:
“Bapak, ini hanya untuk menjaga keabsahan pernikahan putri Bapak di mata agama. Karena menurut syariat, kita dianjurkan memakai wali hakim jika anak lahir di luar nikah, agar pernikahan ini sah dan berkah.”

Jelaskan bahwa tujuan memakai wali hakim bukan untuk membuka aib, tetapi demi kebaikan dan kehormatan anak di masa depan. Tekankan bahwa keluarga tetap mulia di hadapan Allah jika mereka taat dan mengikuti ketentuan syariat.

Dengan bimbingan yang lembut, diharapkan keluarga dapat memahami bahwa aturan ini bukan bentuk hukuman, tetapi perlindungan bagi anak dan keturunannya. Semoga Allah memudahkan urusan keluarga ini dan menjadikan pernikahan mereka sebagai jalan untuk memperbaiki diri dan membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
 

Rabu, 02 Juli 2025

Proses Pengecekan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda Dusun 1 Desa Margototo


Pada hari ini, Kamis, 3 Juli 2025, telah dilaksanakan proses pengecekan sebagai tahap awal dalam pendaftaran sertifikasi tanah wakaf Masjid Nurul Huda yang terletak di Dusun 1, Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan status tanah wakaf dapat memiliki kepastian hukum, sehingga ke depan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat.

Dalam kesempatan ini, saya, Heni Setianingsih, S. Pd. selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Metro Kibang, turut mendampingi langsung proses pengecekan tersebut. Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan.

Semoga proses sertifikasi ini segera rampung dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah Masjid Nurul Huda dan masyarakat sekitar. Mari kita terus mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk ikhtiar menjaga amanah wakif dan kemaslahatan umat.

Rapat Persiapan Santunan Muharam Keluarga Besar KUA Metro Kibang

Metro Kibang, 2 Juli 2025 – Hari ini, saya Heni Setianingsih, S.Pd. bersama rekan-rekan keluarga besar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, mengadakan rapat koordinasi yang berlangsung di aula KUA Metro Kibang pada pukul 10.00 WIB.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy., ini membahas rencana pengadaan santunan dalam rangka menyambut bulan Muharam atau sering juga disebut lebaran anak yatim. Selain untuk anak yatim, santunan juga direncanakan akan diberikan kepada saudara-saudara kita penyandang difabel sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan.

Dalam rapat disepakati bahwa insya Allah kegiatan santunan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 8 Juli 2025 bertempat di aula KUA Metro Kibang, mulai pukul 09.00 WIB. Semoga dengan niat dan usaha bersama ini, kegiatan santunan dapat berjalan dengan lancar dan membawa keberkahan bagi kita semua, terutama bagi anak-anak yatim dan difabel yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari kita semua.